Orang yang bertanggung jawab (RP) adalah badan hukum atau orang perseorangan yang harus berkedudukan di dalam UE.
Tugas utama RP adalah memastikan kepatuhan produk kosmetik yang ditempatkan di pasar terhadap peraturan kosmetik UE. Lebih spesifik, RP harus memastikan kepatuhan produk terhadap tidak kurang dari 16 pasal yang berbeda dalam peraturan tersebut. Di antaranya, RP harus memastikan bahwa produk diproduksi sesuai standar GMP yang relevan, bahwa penilaian keamanan telah dilakukan, bahwa file informasi produk (PIF) untuk produk tersebut telah disusun dan sesuai dengan peraturan, bahwa tidak ada pengujian pada hewan yang dilakukan, memastikan kepatuhan terhadap pasal-pasal tentang pengambilan sampel dan analisis serta zat yang dibatasi, RP harus melakukan pemberitahuan ke CPNP, memastikan bahwa label produk sesuai dengan peraturan dan bahwa klaim yang dibuat didukung bukti, menyediakan akses informasi bagi publik (jika diperlukan), dan menyampaikan setiap efek yang tidak diinginkan atau efek serius yang tidak diinginkan kepada otoritas yang berwenang.
RP bertindak sebagai titik kontak bagi otoritas yang berwenang di UE (biasanya kementerian kesehatan di masing-masing negara) dan harus menyimpan file informasi produk di alamat yang tercantum pada label. Jika terjadi ketidaksesuaian apa pun, RP harus mengambil tindakan yang tepat, termasuk penarikan produk dari pasar atau tindakan korektif apa pun untuk membuat produk kembali sesuai. Atas permintaan otoritas yang berwenang, RP harus bekerja sama dengan mereka untuk menghilangkan risiko apa pun yang ditimbulkan oleh produk kosmetik tersebut.
Hanya boleh ada satu orang yang bertanggung jawab per produk untuk seluruh UE.