Peraturan (EC) No. 1223/2009
Apa itu pemberitahuan CPNP?
Berdasarkan Peraturan (EC) No. 1223/2009, proses pemberitahuan disederhanakan dengan membentuk satu sistem elektronik terpusat: CPNP (Portal Pemberitahuan Produk Kosmetik), yang beroperasi sejak 11 Januari 2012.
Pemberitahuan merupakan persyaratan pra-pasar di mana Orang yang Bertanggung Jawab (RP) menginformasikan kepada Komisi UE dan negara anggota UE bahwa suatu produk kosmetik akan dipasarkan di pasar UE.
- Pemberitahuan harus diselesaikan setelah File Informasi Produk (PIF) sepenuhnya memenuhi ketentuan
- Pemberitahuan bukan pendaftaran dan tidak berarti persetujuan untuk dijual
- Pemberitahuan hanyalah satu bagian dari kepatuhan regulasi secara keseluruhan
Pemberitahuan adalah langkah administratif terakhir sebelum produk kosmetik dipasarkan. Sebelum suatu produk dapat diberitahukan, seluruh dokumentasi yang diperlukan — termasuk File Informasi Produk (PIF), Laporan Keamanan Produk Kosmetik (CPSR), pelabelan yang sesuai ketentuan, dan penunjukan Orang yang Bertanggung Jawab — sudah harus tersedia.