Produk kosmetik jadi dikecualikan dari kewajiban hukum untuk menyediakan Lembar Data Keselamatan (SDS). Pengecualian ini berlaku untuk produk yang ditujukan bagi penggunaan konsumen maupun penggunaan profesional.
Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk bahan kosmetik yang digunakan sebagai bahan baku atau untuk produk dalam bentuk curah—untuk keduanya, SDS tetap diwajibkan.
Penting pula untuk mempertimbangkan perundang-undangan Kesehatan dan Keselamatan, yang mewajibkan setiap pihak yang dipasok suatu zat untuk menerima informasi keselamatan yang memadai. Hal ini memastikan zat tersebut dapat ditangani, digunakan, dan dibuang dengan aman.
Singkatnya, meskipun SDS tidak wajib secara hukum untuk produk kosmetik jadi yang dijual kepada konsumen, menyediakannya sangat dianjurkan sebagai praktik terbaik di industri.