Setiap klaim yang muncul pada label produk kosmetik, di situs web tempat produk kosmetik dipresentasikan, dalam iklan televisi, dan sebagainya harus dibuktikan, kecuali klaim tersebut jelas merupakan hiperbola atau sudah lazim untuk jenis produk kosmetik yang bersangkutan. Merupakan tugas Orang yang Bertanggung Jawab untuk memastikan bahwa semua klaim yang dibuat mengenai produk telah dibuktikan.
Dalam pelabelan, penyediaan di pasar, dan periklanan produk kosmetik, teks, nama, merek dagang, gambar, serta tanda figuratif atau tanda lainnya tidak boleh digunakan untuk menyiratkan bahwa produk tersebut memiliki karakteristik atau fungsi yang sebenarnya tidak dimilikinya. (Peraturan (EC) No. 1223/2009, Pasal 20)